KIPP Papua Pegunungan Resmi Bersertifikat, LMWAW Dorong Pemerintah Lanjutkan Pembangunan

Redaksi
0


Jakarta-dewabmuslimpapua.com- Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan telah menetapkan lokasi Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) seluas 94,54 hektar di atas Ulayat Tanah Adat Welesi sebagai milik negara. Secara hukum, areal ini telah bersertifikat dan dinyatakan siap untuk pelaksanaan pembangunan perkantoran.


Pada 4 Juni 2024, Wakil Presiden Republik Indonesia secara resmi meresmikan KIPP dengan menandatangani prasasti peresmian. 


Seluruh dokumen pendukung seperti Studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), master plan, serta gambar dan maket pembangunan telah final. Dengan demikian, tidak ada kendala teknis untuk memulai pembangunan gedung-gedung pemerintahan sesuai rencana.


Lembaga Masyarakat Wilayah Adat Welesi (LMWAW) menyampaikan harapan agar Gubernur Papua Pegunungan dapat melanjutkan tahapan pembangunan KIPP yang sebelumnya telah dipersiapkan oleh pemerintah pusat melalui Penjabat Gubernur.


Penempatan lokasi KIPP di Ulayat Tanah Adat Welesi telah melalui proses yang panjang dan tidak mudah, baik dari sisi sosial maupun anggaran. Pada Juli 2022, masyarakat di lokasi alternatif di Konam sempat menolak kehadiran rombongan Wamendagri (Jhon Wetipo), Bupati Jayawijaya (Jhon Banua), dan unsur Muspida, bahkan sempat mengusir rombongan tersebut. Sebaliknya, lima Kepala Wilayah Adat Welesi menerima kehadiran pemerintah secara adat dan menyerahkan tanah adat seluas 94,4 hektar dengan perjanjian.


Sebagai bentuk komitmen, masyarakat adat Welesi bersama pemerintah menyusun poin-poin kesepakatan yang tertuang dalam akta notaris. Akta ini menjadi dasar pelepasan adat dan penerbitan sertifikat serta dokumen kelayakan pembangunan.


Perlu dipahami bahwa isi kesepakatan tersebut bersifat normatif dan mengikat secara hukum. Kedua pihak terikat oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan implementasi setiap kesepakatan dijalankan melalui prinsip musyawarah untuk mufakat, sesuai dengan klausul yang tercantum dalam akta.


LMWAW mengajak pemerintah membuka ruang dialog untuk mengevaluasi proses yang telah berjalan, memperbaiki kekurangan, dan tetap melanjutkan pembangunan KIPP di lokasi yang telah disepakati. Menurut LMWAW, pemindahan lokasi hanya akan menimbulkan masalah baru dan menghambat realisasi pembangunan.


Dalam kondisi keuangan negara yang terbatas dan rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), LMWAW mendorong Gubernur dan jajaran untuk bersikap realistis, bijak, dan bekerja keras demi mewujudkan harapan masyarakat Papua Pegunungan yang saat ini masih menghadapi berbagai kesulitan.

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)